Soal Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024, KPU: Keputusan Resmi Akan Diambil dalam Rapat Pleno

Ketua KPU RI Ilham Saputra menegaskan hasil rapat konsinyasi yang menyepakati jadwal pemungutan suara Pemilu dan Pilkada 2024 masih belum final. Ilham menyatakan keputusan final dan resmi KPU akan diambil lewat rapat pleno yang melibatkan seluruh komisioner. Hasil pleno tersebut yang nantinya akan dikonsultasikan KPU kepada pemerintah dan DPR, berbarengan dengan pengajuan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu 2024.

"Proses pengambilan keputusan secara resmi akan diambil melalui Pleno KPU dan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR saat KPU mengajukan rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal,"terang Ilham dalam keterangannya, Sabtu (5/6/2021). Selain jadwal pemungutan suara, lanjut Ilham, keputusan final yang diambil dalam rapat pleno juga menyangkut berapa lama waktu persiapan, kapan jadwal pendaftaran partai politik, hingga keputusan berapa lama masa kampanye digelar. "Pada forum itulah KPU akan mengajukan usulan final terkait hari pemungutan suara, lama waktu persiapan, kapan mulai pendaftaran parpol, berapa lama masa kampanye, dan lain lain," ucap dia.

Ia menegaskan sejumlah poin kesepakatan yang beredar luas soal jadwal pungut suara Pemilu dan Pilkada 2024 adalah kesepakatan dari hasil rapat konsinyasi antara KPU, Bawaslu, DKPP, kemendagri dan DPR. "Terkait beredarnya informasi mengenai beberapa poin kesepakatan yang beredar luas, perlu kami sampaikan bahwa kesepakatan tersebut baru merupakan hasil rapat konsinyering antara KPU, Bawaslu, Pemerintah (Kemendagri), dan DPR (Komisi II)," terang Ilham. Sebelumnya diberitakan pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu sepakat mempercepat jadwal Pemilu dari April menjadi 28 Februari 2024. Sedangkan Pilkada sepakat digelar pada 27 November 2024 atau berjarak 10 bulan dari Pemilu serentak.

Kesepakatan ini disebut sebagai hasil rapat bersama Komisi II DPR RI, Kemendagri, DKPP, Bawaslu dan KPU pada Kamis (3/6) malam. Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menyampaikan ada empat poin kesepatan dari hasil rapat konsinyering tersebut. "Benar. Itu poin poin yang sudah disepakati tadi malam," ujarnya, Jumat (4/6).

Berikut poin poin hasil kesepakatan dalam rapat konsinyasi antara DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu. 1. Pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) 2024 adalah hari Rabu 28 Februari 2024. 2. Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu 27 November 2024.

3. Tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum Hari H pemungutan suara, yaitu Maret 2022. 4. Syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kab/Kota Pemilu 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024).