Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Ambon, Risman Soulissa diciduk aparat kepolisian, Minggu (25/7/2021) malam. Soulissa ditangkap dengan dugaan telah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Risman ditangkap di Bundaran Poka Leimena. Dia menyebarkan informasi di akun media sosialnya yang menimbulkan rasa kebencian di masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Maluku M Roem Ohirat saat dikonfirmasi, Minggu malam.
Saat ini, Risman sudah diamankan di Polresta Pulau Ambon dan Pulau pulau Lease untuk menjalani pemeriksaan lanjut. "Sudah diamankan di Polresta untuk diambil keterangannya dulu. Statusnya dari hasil pemeriksaan baru nanti dilihat," ujarnya. "Untuk status pelaku, belum dinaikkan ke tersangka, kita tunggu saja besok," imbuhnya.
Roem menegaskan, Risman bukan diculik anggota Reskrim Polresta seperti kabar yang beredar. "Itu bukan penculikan. Tapi penangkapan yang dilakukan aparat Polresta Ambon," tegasnya. Sebelumnya penangkapan terhadap Risman heboh di media sosial.
Rekan rekan Risman tidak terima atas penangkapan tersebut. Mereka pun menyebarkan sejumlah pamflet yang menyatakan Risman diculik di media sosial. Selain menyebarkan pamflet, para aktivis tersebut juga sempat mengabadikan video momen penangkapan tersebut.